Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu (kiri) salam komando dengan Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidempuan Dr Sanco Simanullang. |
P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR :
Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah meraih Juara I Paritrana Award (Jamsostek Award) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Sumut, kini bertekad untuk meraih juara pertama tingkat nasional.
Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidempuan Dr Sanco Simanullang, Jumat (10/3) mengatakan tekad Tapsel untuk dapat meraih juara I Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2023 diungkapkan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM saat menerima audensi BPJamsostek Padangsidempuan, 8 Maret 2023.
Dalam pertemuan yang digelar di eks Kantor Bupati Tapsel, Jl. Kenanga, Padangsidempuan, Bupati Dolly Pasaribu didampingi Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Raja Nasution, Kabid Hubungan Industrial Rudy Pribadi Siagian, Kabag Pengelola Keuangan Syaiful, dan Erwin dari Dinas PMD.
Keinginan Tapanuli Selatan tampil sebagai juara pertama Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2023, ucap Sanco sangat wajar dan cukup beralasan karena tahun 2022 telah meraih juara 1 tingkat Sumut dan pada tahun 2019 meraih Juara 3 Tingkat Nasional.
Pada pertemuan tersebut, ungkap Sanco, Bupati Tapsel mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga mampu meraih Paritrana Award dan menegaskan bahwa capaian itu merupakan bukti komitmen dan kepedulian Pemkab Tapsel dan semua pihak dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada masyarakat.
Mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja, Bupati Tapsel meminta dinas terkait agar melakukan langkah-langkah konkrit di bulan ini (Maret 2023) dan sudah melakukan progres dari sisi dasar hukum dan nama nama yang berhak menerima bantuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan Raja Nasution mengemukakan pihaknya bersama Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan gelar pertemuan untuk membahas rencana aksi kepesertaan masyarakat desa dan dinas terkait.
Kepala BPJamsostek Cabang Padangaidempuan Dr Sanco Simanullang foto bersama dengan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu (tengah) dan Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Raja Nasution.
Dukung Tapsel
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padangsidempuan Dr Sanco Simanullang menegaskan mendukung Pemkab Tapsel untuk meningkatkan cakupan kepesertaan lebih besar lagi agar dapat meraih juata I Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2023.
“Ya, kita sepakat dengan Pak Bupati, segera melakukan berbagai terobosan sehingga lebih siap mengikuti seleksi Paritrana Award tingkat Nasional, mohon dukungan semua pihak,” Kata Sanco.
Sanco didampingi Kepala Bidang Pemasaran Budi Syarif Amanda Situmorang dan sejumlah staf saat melakukan audiensi mengungkapkan Kepesertaan Jamsostek di Tapsel baru mencapai 22.40%
“Berdasarkan angka BPS dan dari berbagai sumber, dari 177.883 pekerja di Tapsel, yang telah menjadi peserta Jamsostek baru mencapai 39.845 jiwa (22,40%),” tuturnya.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari sektor Badan Usaha (Penerima Upah) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Sanco berharap, dengan berbagai terobosan yang bakal dilakukan Tapsel, setidaknya 135.191 (76%) dapat dipacu pada tahun 2023.
Sanco menyebut, jika dukungan dari jajaran Pemkab Tapsel dilaksanakan, bakal terjadi lompatan peningkatan coverage dengan perkiraan, jika dana ADD digunakan sekitar 5% setiap desa untuk perlindungan maka akan berpengaruh terhadap cakupan kepesertaan.
Manfaat yang bakal diterima jika mengikuti Program BPJamsostek, ungkapnya, jika asumsi angka kematian nasional di tahun 2021 (Mortalitas) sebesar 0,65%, dan 135.191 Pekerja di Tapanuli Selatan menjadi peserta, proyeksi manfaat Jaminan Kematian didapatkan Rp42 juta/jiwa maka mencapai sebesar Rp36,9 miliar/tahun.
Selanjutnya, setelah 3 tahun menjadi peserta aktif Jamsostek, 2 orang anak akan mendapatkan beasiswa Rp174 juta sampai sarjana. Maka, manfaat tambahan dari beasiswa sebesar Rp185 miliar. “Klaim sebesar itu akan beredar di Tapsel dan tentu akan mengurangi dampak kemiskinan,” paparnya.
Menurutnya, anggaran alokasi dana desa dapat diperkenankan untuk dimanfaatkan bagi jaminan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dan dasar regulasinya adalah Permendes Nomor 8 tahun 2022.(BG/TSEL).