Tiga pelaku preman yang menganiaya pria sampai meninggal dunia diringkus Satreskrim Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Diduga belum membayar utangnya, Heri Capri Sihombing dianiaya oleh komplotan preman hingga tewas di Jl. Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Aksi sadis komplotan preman tersebut sempat viral di media sosial. Tiga pelaku penganiayaan sadis tersebut, seorang diantaranya wanita, akhirnya berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan saat bersembunyi di luar kota, Sabtu (11/3).
Tiga pelaku lainnya masih diburon.
Ketiga pelaku berinisial Suheri (30), Rizki (34) dan wanita berinisial Jihan (38), ditangkap dari lokasi berbeda. Tersangka Suh ditangkap di Pelabuhan Sikaping, Provinsi Riau, saat hendak kabur ke daerah Kabupaten Bengkalis sedangkan tersangka Riz dan Jih ditangkap saat berada di Kota Bogor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Minggu (12/3) menyatakan ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman dalam video yang viral di media sosial.
“Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jih dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar. Kemudian pelaku Jih menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jl. Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu,” ujar Kompol Fathir Mustafa.
Dijelaskan Fathir, setelah menganiaya korban, para pelaku belum puas dan membawa korban ke Jl. Pukat III. “Di Jl. Pukat III korban kembali dianiaya hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.
Korban akhirnya dievakuasi oleh personel Polsek Percut Seituan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” ucapnya.
“Alhamdulillah dari hasil penyelidikan personel di lapangan pertama sekali berhasil menangkap pelaku Suheri pada Februari 2023 lalu. Disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Fathir menuturkan untuk tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok. Lalu pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.
“Terhadap ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(BG/NET)