IR (31), warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polda Sumut menangkap IR (31), warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, karena kedapatan membawa sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Kamis (9/3).
Dari tersangka, barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan yang disembunyikan menggunakan bungkus teh Cina.
Baca juga: Hendra Tergiur Upah 5 Juta Jadi Kurir Sabu, Warga Medan Johor Ini Terancam Pidana Mati di PN Medan
"Pelaku diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut bersama narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di loket bus," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/3).
Saat diintrogasi, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama Cek Di, warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan.
Kemudian Cek Di menyampaikan kepada tersangka akan ada yang menghubunginya bernama Cek Mat.
Lalu Cek Mat menyuruhnya menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor, Malaysia oleh orang suruhannya.
Saat itu tersangka telah menerima upah sebesar Rp 10,2 juta.
"Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000," sebutnya.
Hadi menyebutkan, Irwansyah alias Wan bekerja sebagai karyawan doorsmer (tempat pembersihan) mobil di Malaysia.
Meski demikian, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka. (BG/MED)