SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST secara resmi melaunching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi). Launching Aplikasi SIADAPARI yang dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kabupaten Samosir digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (25/5).
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres Samosir AKBP. Yogie Hardiman, Kajari Samosir Adi Adikawira Putera, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang. Mewakili Bank Indonesia KPw Sibolga Santria Pramandika, Manager PT. PLN UP3 Bukit Barisan Dodi Sunaryadi, Tim Devisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Rahmadia Pasaribu dan M. Iksan Dolok Siregar, Direktur PT. Cartenz Teknologi Indonesia Adrew Sinaga, Pimpinan Bank Sumut Pangururan Adi Nikson Marbun, Pj. Sekda Drs. Waston Simbolon, Pimpinan OPD, Camat, TP2DD Kabupaten Samosir, Ikatan PPAT Tapanuli Raya, pelaku usaha dan perwakilan wajib pajak.
Bupati Samosir menyampaikan sebagai tindak lanjut Keppres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elktronifikasi transaksi pemerintah daerah, maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Samosir untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital.
Dikatakan, pandemi Covid19 telah menjadi pemantik transformasi digital di masyarakat dan pemerintahan. Dengan teknologi informasi, layanan pemerintahan tetap berjalan dengan sejumlah adaptasi baru. Proses pembayaran secara elektronik telah mengambil peran besar ikut membantu memutus penyebaran virus.
Selain itu, berbagai manfaat lainnya turut dirasakan, seperti memutus peredaran uang palsu dan meningkatkan rasa aman dari resiko tindakan kejahatan ketika bertransaksi dengan uang tunai. Budaya masyarakat juga berubah, para pelaku usaha dan UMKM sudah dituntut oleh costumer nya untuk menyediakan pembayaran non tunai.
"Fenomena ini akan terus berkembang hingga menjadi sebuah indikator daya saing sebuah daerah", ujar Bupati.
Sekaitan dengan modernisasi sistem pembayaran ini, Pemkab Samosir secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah.
"Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan", terang Vandiko Gultom.
Menurutnya, aplikasi ini akan mendorong terwujudnya Smartcity karena didukung oleh aplikasi bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.
SIADAPARI bukan hanya sebuah akronim semata, tetapi kata ini memiliki makna filosofis yang amat dalam pada kebudayaan Batak, dengan sebutan lain marsialapari, marsiipar-ipar, marsirimpa, atau marsiurupan merupakan tradisi gotong royong yang sungguh-sungguh dihidupi masyarakat Batak sejak jaman dahulu. Oleh sebab itu, aplikasi SIADAPARI ingin mengajak seluruh masyarakat untuk secara sadar aktif bergotong royong membangun negara dan daerah dengan cara membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, demi kemajuan daerah.
Bupati menambahkan, pertemuan High Level Meeting hari ini, sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja TP2DD. Forum ini diharapkan mampu memberikan guidelines kepada semua tim, dan bersasarkan hasil self assesment indeks ETPD Tahun 2022, Kabupaten Samosir sudah berada pada kategori digital dan tertinggi kedua setelah Kota Sibolga dari semua kabupaten/kota se-wilayah kerja Bank Indonesia Wilayah Sibolga.
"Kegiatan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting, selain untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah juga sejalan dengan Inpres No. 10/2016 tentang implementasi transaksi non tunai dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan, aplikasi SIADAPARI resmi kami launching", ujar Bupati mengakhiri.
Usai melaunching aplikasi SIADAPARI, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik (PJU), PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pemakaian Server Aplikasi SIADAPARI, PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Aplikasi Sumut Net Sejahtera dan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan High Level Meeting TP2DD Kabupaten Samosir, dengan menyampaikan pemaparan oleh sejumlah Narasumber, diantaranya Kajari Samosir Adi Adikawira Putera menyampaikan Peran Kejaksaan Negeri Samosir dalam Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Bank Indonesia Kpw Sibolga menyampaikan pemaparan tentang Evaluasi dan Monitoring Percepatan dan Perluasan ETPD Tahun 2023 dan Self Assesment Championship Tahun 2024, pemaparan PT. Bank Sumut tentang Layanan RKUD dalam Mendukung Percepatan dan Perluasan ETPD, dan pemaparan Kepala BPKPD Samosir Melva Siboro terkait Evaluasi Roadmap ETPD Kabupaten Samosir.(BG/TS)