MF alias Tama (23) warga Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang diduga berdagang narkotika jenis sabu diciduk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Seorang nelayan inisial MF alias Tama (23) warga Dusun Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang diduga berdagang narkotika jenis sabu diciduk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Kamis (18/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat diciduk di Dusun Pematang Heru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, ditemukan dan disita 3 paket kecil sabu siap edar.
Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan penangkapan kasus narkoba tersebut, Jumat (19/5).
Dikatakan Abdi, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel lidik Polsek Medang Deras memperoleh informasi ada seorang pria berprofesi nelayan yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Begitu memperoleh informasi, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi langsung memimpin tim opsnal Unit Reskrim meluncur kelokasi.
Setiba dilokasi, tim melihat keberadaan tersangka sehingga langsung menciduknya tanpa perlawanan. Ketika digeledah ditemukan 3 paket berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bungkus plastik transparan kosong, 1 dompet warna hitam dan 1 tas warna hitam.
Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperdagangkan. Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, tim langsung menggelandang tersangka ke Polsek Medang Deras.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.(BG/BB)