HUKUMMEDANNEWS

Dua Oknum Anggota TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup

Selasa, 30 Mei 2023, 07:35 WIB
Last Updated 2023-05-30T00:35:38Z

Dua Oknum Anggota TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan 

  

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis masing-masing penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5) sore.


Keduanya dinyatakan bersalah karena membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Vonis seumur hidup kedua oknum TNI, dibacakan Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian.



“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim dalam amar putusannya.


Selain pidana penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.


Adapun hal yang memberatkan keduanya, yakni tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.


Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7kg sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.


“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” sebutnya.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.


Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya banding.


Diketahui dalam kasus ini, selain dua oknum TNI tersebut, ada dua warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.


Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.


Dari kedua prajurit TNI ini disita tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone.


Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.


Polisi kemudian, melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.


Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB. (BG/MED)




TRENDINGMore