Polres Pematang Siantar menggelar konfrensi Pers yang dihadiri Kejari Pematang Siantar dan perwakilan Dandim 02/07 Simalungun. |
P.SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Sebanyak 13 orang pria diamankan personel Kodim 02/07 Simalungun, Selasa (16/5) malam , dari lahan kepala sawit yang ada di Jalan Ring Road Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematang Siantar.
Penggerebekan dilakukan karena tempat tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Namun dari penggerebekan ini tidak satu pun ditetapkan tersangka. Sebanyak 10 orang hanya direhabilitasi, dan 3 orang dinyatakan bebas.
“13 orang diserahkan ke Polres Pematang Siantar bersama barang-barang yang diamankan personel Kodim 02/07 Simalungun. Hasil tes urine, 3 orang negatif dan sembilan orang positif sabu, satu lagi positif ganja,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando dalam temu pers, Jumat (19/5).
Penggerebekan itu, kata kapolres, dilakukan personel Kodim 02/07 Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana salah satu gubuk yang ada di lahan kepala sawit itu kerap menjadi tempat bertransaksi narkoba. Namun sebelum personel tiba, sejumlah pria sudah terlebih dulu melarikan diri. Anggota TNI hanya menemukan barang-barang seperti sepeda motor dan lainnya.
“Jadi saat penggerebekan, orang-orang yang ada di gubuk itu lari, tetapi anggota Kodim menemukan alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan plastik berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 12,5 gram. Di luar gubuk ditemukan senjata tajam, barang bukti ganja, uang tercecer Rp150 ribu dan dua sepeda motor,” ujar AKBP Fernando.
Menariknya, saat personel Kodim mengamankan barang-barang yang ditemukan, sebanyak 13 orang yang diamankan ini datang menghampiri petugas. Pertengkaran mereka dengan personel Kodim sempat terjadi.
“Setelah keributan itu, 13 orang ini diamankan dan dibawa ke Kodim 02/07 Simalungun. Dari Kodim diserahkan ke Polres. Atas penyerahan itu kita lakukan gelar perkara awal dengan anggota Kodim yang ikut mengamankan 13 orang tersebut,” ujarnya.
Gelar perkara turut melibatkan Kejari Pematang Siantar. Adapun hasil dari gelar perkara tersebut, semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka karena tidak sedang memiliki, menguasai. Namun dari hasil tes urin, ada 10 orang dinyatakan positif narkoba. Hal tersebut menjadi alasan bagi polisi untuk mewajibkan mereka menjalani proses rehabilitasi.
Terkait lokasi penggerebekan narkoba yang dilakukan oleh personel Kodim 02/07 Simalungun juga merupakan target operasi (TO) Polres Pematang Siantar. Hal itu disampaikan kapolres ketika mendapat pertanyaan dari wartawan.
“Jadi berdasarkan informasi dari rekan pers ya, bahwa lokasi Tanjung Pinggir ini menjadi TO (target operasi). Dari proses GKN ini ada yang positif dan ada hasilnya yang negatif waktu ada ditempat itu, tetapi barang bukti tidak ditemukan. Kita tahu ketika kita gerebek mereka akan pindah ketempat yang lain,” pungkasnya.(BG/PS)