Peserta monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) Paluta, bergambar bersama. |
PALUTA-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Rabu (10/5).
Kegiatan yang digelar di Waroeng Kebun ini, turut dihadiri oleh Asisten II H. Haholongan Siregar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lairar Rusdi Nasution, Pejabat struktural Diskominfo, Kepala Desa Batang Pane II, Desa Bangkudu, Desa Sosopan, dan Desa Pasar Matanggor, dan Operator Informasi OPD dan Desa se-Kabupaten Paluta.
Asisten II Paluta H. Haholongan Siregar, dalam sambutannya mengatakan bahwa implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informatika publik (UU KIP) merupakan kewajiban bagi setiap badan publik. Konsekuensi dari kewajiban tersebut, setiap badan publik dituntut untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik.
Beliau menambahkan, KIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good govermance) melalui prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Paluta, Lairar Rusdi Nasution, dalam laporannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menjadikan PPID sebagai wadah KIP dengan tujuan untuk mewujudkan KIP di Kabupaten Paluta.(BG/PLU)