Roni (29), diamankan Satreskoba Polres Tebingtinggi. |
T. TINGGI-BERITAGAMBAR :
Miliki narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram, Roni (29) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa (9/5) sekira pukul 00.30 WIB, dari Kebun Ubi di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (11/5) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa berinisal MR alias Roni pada Selasa, 9 Maret 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di kebun ubi,” ujar Agus.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Roni, lanjutnya, Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Sabu seberat kotor (brutto) 1,63 gram dan berat bersih (netto) 1,01 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik assoy warna hijau, 1 buah potongan kain warna merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik runcing, 1 buah mancis warna orange, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam ditemukan di sebelah kanan MR Alias Roni yang sedang duduk,” ujarnya.
Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu MR alias Roni mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa Roni dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor no 35 tahun 2009 tentang narkotik,” tambahAgus.(BG/TT)