ASH alias Sodri, diamankan Satreskrim Polsek Indrapura. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Sehari setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan pisau, seorang pria inisial ASH alias Sodri (24) warga Dusun Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Sua Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Minggu (14/5).
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Senin (15/5).
Dikatakan Abdi, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Jariadi (54) warga Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (13/5) sekira pukul 10.00 WIB.
Dipaparkan Abdi, beberapa saat sebelumnya korban sampai dirumahnya dan sekaligus tempat usaha setelah belanja dari pasar simpang kopi, langsung membawa belanjaannya ke dapur.
Tak berselang lama korban yang pergi ke arah belakang rumah hendak buang air kecil mendengar teriakan Lela yang merupakan anggota kerjanya.
“Pak, Sodri ngamuk bawa pisau”, teriak Lela.
Belum sempat berfikir tiba-tiba tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau, hingga terjadi pergumulan antara korban dan tersangka.
Melihat itu Mayudi Kusuma salah seorang warga mencoba melerai dan mengamankan tersangka supaya tidak melakukan penyerangan kembali terhadap korban.
Tidak terima dianiaya, korban yang merasa keberatan karena mengalami luka tusuk akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indrapura guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehari setelah penganiayaan terhadap korban, tepatnya Minggu (14/5/23) sekira pukul 10.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan tersangka ASH disekitar rumahnya.
Tak mau buruannya kabur, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggotanya langsung meluncur ke lokasi dimaksud.
Sesampai dilokasi, tim melihat tersangka dan berhasil melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakan Abdi, belum diketahui motif tersangka ASH alias Sodri yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.(BG/BB)