DAERAHNEWSPOLITIKSUMUT

Timsel Bawaslu Sumut Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota

Minggu, 28 Mei 2023, 15:00 WIB
Last Updated 2023-05-28T08:00:00Z

 

Timsel Bawaslu Sumut Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Zona IV, bergambar bersama dengan peserta.

TOBA-BERITAGAMBAR :

Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi pendaftaran calon Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 Kabupaten/Kota di Zona IV di Wita Cafe, Lumban Silintong Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (27/5/2023).


Zona IV meliputi wilayah Kabupaten Humbahas, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir, Toba dan Tapanuli Utara.


Timsel Bawaslu Provinsi Sumatra Utara Zona IV yang hadir diantaranya Ketua, Dr. Joen Parningotan Purba,S.Pd,M.Pd, Sekretaris, Marito Sawitri Delila Simanjuntak,SH,MAP, Anggota Dr.Berlian Simarmata,SH,M.Hum, Drs. Sahala Siallagan, M.Sc., Ph.D, dan Munzaimah M. S.Sos., M.I.Kom 


Hadir Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat diantaranya dari Kabupaten di wilayah Zona IV.


Dalam sosialisasi ini, Timsel menyampaikan tahapan,syarat dan adanya keterwakilan perempuan 30% dalam pendaftarannya.


Pendaftaran pada tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023 akan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Dan dalam proses pendaftaran nantinya pendaftar selain datang langsung juga akan mengisi aplikasi rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.


Keterangan lengkap bisa dilihat di website resmi https://tobasamosir.bawaslu.go.id/ atau datang langsung ke alamat Pendaftaran ke Hotel Labersa Jalan Pematang Siantar Balige, Kabupaten Toba.


Berikut Persyaratan Mendaftar Sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; 

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (BG/TB)

TRENDINGMore