Acong atau ET, Tersangka Penggelapan PKB di UPT Samsat Pangururan, menjalani pemeriksaan di Mapoldasu. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, Edgar Tambunan (ET) alias Acong.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pasca Acong menyerahkan diri pada Selasa (13/6/2023) siang, penyidik Tipikor Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan. Kata dia, pegawai honorer di Samsat Pangururan itu diperiksa selama 15 jam.
“15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak,” sebutnya, Rabu (14/6).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Hadi, tersangka langsung ditahan. “Iya, langsung ditahan,” ucapnya.
Hadi mengaku, kasus ini masih terus diproses. “Sabar ya, nanti akan kita sampaikan lagi. Penyidik masih bekerja,” tutup dia.
Berita sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Acong sebagai tersangka.
“Ya, kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Senin (12/6/23) malam.(BG/MED)