Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berjanji tindak tegas pelaku judi |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berjanji akan menindak tegas terhadap siapa saja yang berani membuka lokasi judi di wilayah Sumut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (16/6) mengaku, pihaknya sudah menindak 2 lokasi judi terbesar di Sumut. Kedua lokasi itu berada di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Medan-Binjai Km 18.
“Dari kedua lokasi itu kita menetapkan puluhan orang tersangka,”katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak main-main dengan aktifitas perjudian. Untuk itu, informasi apa pun soal judi di Sumut yang diterima pasti akan ditindaklanjuti.
“Untuk setiap informasi lokasi judi di Sumut, jika ada informasi yang masuk ke kami akan kita telusuri dan lakukan pengecekan,” jawab Sumaryono.
Apaila memang informasi itu benar setelah dilakukan pengecekan, sambung Sumaryono, pihaknya pasti melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Jika terbukti ada kita akan lakukan tindakan tegas terhadap informasi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Sumaryono memaparkan, selama bulan Mei hingga Juni 2023, pihaknya telah menindak 2 lokasi judi yang menjadi atensi di Sumut. Sambung dia, dari lokasi Jalan Medan-Binjai Km 18, pihaknya sudah menetapkan 45 orang tersangka judi samkwan dan bakarat. “Dari lokasi pertama 78 orang yang kita amankan dan 45 menjadi tersangka,” terangnya.
Sedangkan dari lokasi judi di Sibolangit diamankan 40 orang, dan ditetapkan 26 tersangka. Sementara disita uang sebesar Rp 6 juta dan 2 unit mesin tembak ikan. “Kita menerapkan pasal 303 KUHPidana. Dari lokasi kedua, ada pemain dan pemodal,”ujarnya.
Ditanya kaitan pengusaha atau bandar judi Jalan Binjai Km 18 dengan lokasi di Sibolangit Sumaryono menyebutkan, tidak ada. “Bandar di Binjai tidak berkaitan dengan Sibolangit,” bebernya. (BG/ED)