Dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama inisial ZA dan DS diamankan di Polres Batu Bara. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Sat Reskrim Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap dua laki-laki yang diduga turut menganiaya Bahtim (50) warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare, Minggu (18/6) membenarkan hal itu.
“Dua tersangka pengeroyokan inisial ZA (49) dan DS (36) warga Dusun XIII Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara itu, diringkus dari rumah masing-masing, Sabtu (17/6) sekira pukul 2.30 WIB,”jelasnya.
“Keduanya diringkus atas pengembangan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang. Jadi saat ini jumlah yang sudah ditangkap atas penganiayaan itu sudah 4 orang” kata Kasat Reskrim
Adapun penganiyaan itu berawal dari dugaan terhadap korban tentang pencurian dua ekor kambing yang dilakukan bersama seorang rekannya, Senin (12/6) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat hendak ditangkap, rekan korban berhasil melarikan diri dari kepungan warga. Sementara Bhatim dapat diringkus setelah mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah ditangkap, korban dibawa ke salah satu rumah dan di sana diduga terjadi penganiayaan.
Kondisi korban sempat sekarat dan warga langsung membawanya ke Klinik Suwandi di Sei Suka. Namun nyawanya tidak dapat tertolong dan tewas sebelum mendapat penanganan medis.(BG/BB)