Dua pengedar ditangkap Polres Taput. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Andri Siahaan (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan Adi Pranata Nababan (20) warga Sagak Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong Taput ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba, Minggu (18/6).
Humas Polres Taput Ipda B Gultom Gultom menjelaskan, kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa keduanya kerap mangkal dan nongkrong bersama orang-orang luar di Desa Pariksabungan. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan bukti atas tindakan dua pemuda itu, berupa satu paket sabu dengan berat 0,47 gram dan ponsel. Atas dasar itu polisi menahan mereka.
Setelah dikembangkan lewat pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain. Keduanya pun berada di lokasi karena mau menunggu pembeli.
Humas Polres Taput itu menambahkan, saat ini petugas sedang mencari penyedia barang haram tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya sudah ditahan di Polres Taput. Mereka diduga melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.(BG/TU)