MEDANNEWSUMUM

Hanya 33 Dari 868 Bacaleg DPRD Deliserdang Penuhi Syarat

Senin, 26 Juni 2023, 23:53 WIB
Last Updated 2023-06-26T16:53:16Z

 

Suasana Kantor KPUD Deliserdang. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.


Dari sebanyak 868 bacaleg, hanya 33 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak 835 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).


“Hasil vermin dokumen persyaratan bacaleg DPRD Deliserdang Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik sebanyak 868 orang dari 6 Dapil di Deliserdang, hanya 33 orang yang MS dan 835 orang BMS. Jadi kurang lebih hanya 3,80 persen bacaleg yang MS,” kata Ketua KPU Deliserdang Syahrial Efendy, Senin (26/6) di Lubukpakam.


Syahrial mengatakan, dokumen yang belum MS antara lain, ijazah, KTP dan lainnya sebagai syarat calon legislatif. “Yang pasti dokumen yang kita verifikasi blom sesuai dgn dokumen yang diminta dari aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan). Dokumen KTP, legalisir ijazah dan surat-surat keterangan dan dokumen sebagai syarat, Nyaleg,” ungkapnya.


Saat disinggung baik siapa-siapa nama yang MS dan BMS, Syahrial masih enggan merincikan karena menunggu penetapan. Diapun menegaskan partai politik mempunyai kesempatan dokumen persyaratan. “Partai politik mempunyai waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan selama 14 hari, mulai 26 Juni- 9 Juli 2023,” tutupnya. (BG/DS)

TRENDINGMore