JPU PN Medan Tuntut APIN BK 5 Tahun Penjara. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos judi online, Jonni alias Apin BK pidana penjara selama 5 tahun atas kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan tersebut berdasarkan sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore (15/6)
Sidang yang semestinya digelar pagi hari pukul 10.00 WIB ini mengalami keterlambatan hingga sore hari pukul 17.00 WIB dengan penyebab yang tidak diketahui secara pasti.
“Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,” ucap JPU, Frianta Felix Ginting.B
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut Apin BK membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Felix membeberkan pasal-pasal yang menjerat terdakwa Apin BK.
“Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” beber Felix.
Selain itu, JPU juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Apin BK. “Hal-hal yang memberatkan, Jonni alias Apin BK tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang,” jelas Felix.
Sementara yang meringankan, dilanjutkan Felix, bahwa Apin BK berlaku sopan dalam persidangan, merasa bersalah, dan sebagai tulang punggung keluarga.
Selanjutnya, JPU pun meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis kepada Apin BK sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan.(BG/MED)