Tersangka dugaan korupsi dana desa, Pj Kades Aek Nauli inisial EDS diapit tim penyidik Kejari Batu Bara. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara inisial EDS ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Penahan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Amru E Siregar melalui Kasi Intel, Doni Harahap, Selasa (13/6).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-03.b/L.2.32/Fd.1/11/2022 per tanggal 12 Juni 2023 tersangka dugaan korupsi dana desa telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Doni.
Dikatakan Doni, tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Batu Bara di Desa Aek Nauli terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp 146.526.000.
“Perbuatan tersangka dilakukan dalam kapasitas selaku Pj Kades Aek Nauli pada Tahun Anggaran(TA) 2019,” bebernya.
Ditambahkan Doni, kasus ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari setempat. LHP dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.
Dalam LHP disebutkan, perbuatan EDS dilakukan saat menjabat Pj Kades Aek Nauli tahun 2019 lalu. Sedangkan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan perbaikan Jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V Pakam Jamur Kangkung 1.800 meter di Desa Aek Nauli.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan,” ujar Doni.
Sedangkan perbuatan tersangka dikatakan Doni, diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jonto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BG/BB)