Petugas melakukan pembongkaran bangunan liar di lahan HGU. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Diduga menguasai lahan di Kebun Bandar Khalifah, Pasar XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, tanpa izin, dua warga bernama Sut dan Dar dilaporkan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) ke Polrestabes Medan, Jumat (16/6).
Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan, dalam laporan itu, PTPN2 mengaku dirugikan sebesar Rp 500 juta. “Lokasi bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu merupakan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II Nomor 115,” jelas Rahmat, Sabtu (17/6).
Rahmat mengatakan, petugas pengamanan PTPN2 Kebun Bandar Khalifah bersama Bintara Pengaman Serka Alis Nala telah membongkar bangunan liar yang didirikan kedua terlapor, Selasa (13/6) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton. Pembongkaran berjalan tanpa ada perlawan” Kata Rahmat.
Setelah melaporkan dan merobohkan bangunan liar, Rahmat kembali mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara. Masyarakat harus mengecek status lahan lebih dulu sebelum membeli,” ujarnya. (BG/MED)