DAERAHNEWSSUMUT

Langgar UU Keimigrasian, Malaysia Deportasi 83 WNI ke Tanjungbalai

Senin, 26 Juni 2023, 18:24 WIB
Last Updated 2023-06-26T11:24:22Z

 

Petugas dari Polres Tanjungbalai, Kanim Kelas II TBA, KSOP TBA, dan instansi terkait lainnya membantu proses deportasi WNI yang dipulangkan Kerajaan Malaysia.

TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Kerajaan Malaysia memulangkan 83 Warga Negara Indonesia yang melanggar ketentuan keimigrasian di negara tersebut melalui Pelabuhan Teluknibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/6) sore.


Puluhan Pekerja Migran ilegal yang berasal dari berbagai daerah se Indonesia tersebut pulang dengan menumpang kapal ferry cepat Indomal Empire milik PT Pelayaran Nasional Malindo Bahari. Kepulangan mereka dikawal dan diamankan langsung oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai, KSOP, dan juga petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM selaku Penanggung jawab Satgas TPPO saat dikonfirmasi mengatakan, deportasi tersebut disebabkan para PMI tidak memiliki dokumen yang sah di Malaysia, lewat masa izin tinggal, dan bekerja secara non prosedural. Semua PMI sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman di negara jiran tersebut.


Seharusnya kata kapolres, WNI yang dipulangkan sebanyak 86 orang, namun 3 orang terpaksa batal pulang karena sejumlah syarat administrasi yang belum terpenuhi. Dari 83 orang PMI, 18 di antaranya perempuan.


Proses deportasi berjalan dengan aman dan kondusif. Begitu tiba di pelabuhan, para WNI langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI untuk dilakukan pendataan, selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.


Proses deportasi dipantau dan dihadiri Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos CA SIK, MH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Torang Pardosi SH, GM PT Pelindo Cabang Tanjungbalai, Sprita Tiuridina, BP2MI Tanjungbalai Eko, Para Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjungbalai.(BG/TB)

TRENDINGMore