DAERAHNEWSSUMUT

Pembersihan Lahan HGU 94 Kebun Limau Mungkur Kondusif

Rabu, 21 Juni 2023, 18:08 WIB
Last Updated 2023-06-21T11:08:10Z

 

D

Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin (baju putih nomor 2 dari kiri) bersama jajaran dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP). 


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


Penertiban pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Kebun Limau Mungkur Nomor 94 Lau Barus Baru, Rabu (21/6) sekira pukul 16.30 WIB masih berlangsung.


Jumlah alat berat beko yang didatangkan ke lokasi okupasi Afdeling I juga bertambah menjadi 9 unit dari sebelumnya hanya 6 unit. Sementara 3 unit doser tidak ada penambahan.


Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang berdekatan dengan lokasi okupasi berebutan ubi yang barusan didoser atau diratakan.



Ubi yang dikumpulkan warga kemudian dijual ke penampung yang sudah menunggu menggunakan truk Colt Diesel di dekat pos keamanan perkebunan, di jalan masuk menuju Kebun Limau Mungkur.


Pantauan wartawan, HGU 94 selama ini dikuasai warga masyarakat dan Kelompok Tani (Poktan) Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.


Direncanakan, pembersihan lahan garapan warga di lokasi HGU akan berlangsung antara 2 hingga 3 hari ke depan.


“Kita berharap, tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU 94. Karena semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak,” jelas Kasubag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan di lokasi.



Menurut Rahmat, selama ini sudah berulang kali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni perkebunan. Bukan hanya lewat sosialisasi, bahkan disomasi dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela. Namun langkah persuasif pihak PTPN II ini kurang direspon warga.


“Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) tetap ditolak. Karena itu tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut,” jelas Rahmat.


Menurut data, luas areal HGU 94 seluruhnya 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958 lalu. Namun sejak tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 75,54 hektar.


Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija.


Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN). Namun hingga tingkat MA, gugatan warga ditolak disebabkan areal itu murni HGU perkebunan yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN II.


“Kita sudah menyiapkan posko yang khusus melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal Kebun Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo,” tambah Rahmat.


Tanaman palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan dan selanjutnya nanti akan ditanami kelapa sawit. (BG/DS)

TRENDINGMore