KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Langkat Tangkap Okor Tersangka Pembakaran Ingat Sembiring

Rabu, 14 Juni 2023, 10:45 WIB
Last Updated 2023-06-14T03:45:52Z
 Ukur Bangun alias Okor alias Bolang TO, tersangka pembakaran Ngertikan Sembiring hingga meninggal dunia ditangkap Polres Langkat.


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Kepolisian resor Langkat berhasil mengamankan Malem Ukur Bangun alias Okor alias Bolang TO (72) warga Dusun Buluh Duri, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (12/6) dari tempat persembunyiannya Desa Munthe Kecamatan Munthe Kabupaten Karo.


Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang SIK melalui Kanit Pidum Iptu Herman Sinaga, Rabu (14/6).


Ukur Bangun alias Okor ditangkap personil Satreskrim Polres Langkat karena sudah lama jadi buruan polisi atas kasus pembunuhan terhadap korban Ngertikan Sembiring, warga Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Langkat, pada 27 Maret 2023.


“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/III/2023/SPKT/POLSEK KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 28 Maret 2023,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga, Selasa malam.



Menurut Iptu Herman F Sinaga, sebelum ditangkap, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Munthe. Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, ia beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan lidik dan penangkapan.


“Selasa, 13 Juni 2023, sekira pukul 11.10 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen, Kecamatan Munthe Kabupaten Karo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.


Tersangka disangkakan dalam perkara tindak Pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan turut melakukan, dan dimuka umum secara bersama sama melakukan terhadap orang dan mengakibatkan orang mati dan turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.



Terjadinya kasus Pidana itu, bermula pada Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 00. 15 WIB, di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Pelapor atas nama Azizah (28) warga Dusun Buluh Duri, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala, Langkat.


Dimana, Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB, pelapor menerima telepon dari saksi Andika Tarigan, yang mengatakan suaminya Ngertikan Sembiring sudah diserang orang di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kondisi luka bakar karena dibakar orang.(BG/LKT)

TRENDINGMore