Polres Samosir Serahkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Jaksa. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Reskrim Polres Samosir unit Tipikor serahkan tiga orang tersangka korupsi Dana Desa, desa Salan Dolok,Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (21/6/2023).
Kapolres Samosir, AKBP. Yogi Hardiman,.S.H.MH, melalui Kanit Tipikor, Ipda Rahman Sitompul di kantor Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan, hari ini tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa, Desa Salan Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta diserahkan ke Jaksa, ini sudah P21 tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Tipikor Polres Samosir, korupsi dana Desa, desa Salan Dolok itu terjadi Tahun Anggaran 2020,2021 dan 2022, modusnya pada Tahun Anggaran 2020 ada pekerjaan fisik yang tidak dilaksakan, kemudian pelaku mengerjakannya dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2021 ada yang tidak dilaksanakan. Lalu pelaku mengerjakannya dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022, ujarnya.
"Kami serahkan tiga tersangka ini kepada kejaksaan negeri Samosir, selain penindakan, penyerahan ini juga supaya diketahui secara luas, yang tujuannya tentu penegakan hukum sekaligus pencegahan bagi pejabat pengguna anggaran," kata Kanit Tipdter kepada Kejari Samosir yang diterima oleh Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel Ricard Simaremare.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar H Pasaribu menyampaikan, ketiga tersangka ini ditahan di Rutan kelas III Pangururan 20 hari ke depan.
"Satu orang tersangka, yaitu Kaur Keuangan inisial PE (perempuan), tahanan kota, berhubung yang bersangkutan masih memiliki anak Balita," terang Kasi Pidsus.(BG/REL)