DAERAHNEWSSUMUT

Polres Simalungun Ungkap Kasus Ibu Bunuh Anak Baru Dilahirkannya

Senin, 26 Juni 2023, 18:32 WIB
Last Updated 2023-06-26T11:32:35Z
Personel Polsek dibantu warga saat mengeruk tanah tempat ditanamnya jasad sang bayi, di kebun sawit milik warga Nagori Buntu Turunan, Jumat (23/6).


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR : 

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi dan telah melakukan penahanan terhadap seorang ibu berinisial AJ (22) warga Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kec. Hatonduhan, Kab. Simalungun.


AJ adalah ibu kandung bayi malang dimaksud. AJ diduga tega menghabisi nyawa anak baru dilahirkannya dengan cara membekap mulut dan hidung si bayi hingga tewas serta menguburkannya (menanam) di areal kebun sawit milik warga dekat rumah tersangka. Perbuatan tersangka terungkap, Jumat (23/6) siang, saat warga menemukan bayi tak berdosa itu sudah tidak bernyawa lagi tertanam dalam tanah.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, Senin (26/6), kepada wartawan, mengatakan bahwa bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat (23/6) sekira pukul 19.00 WIB.


“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul,” kata Kapolres.


Lebih lanjut, AKBP Ronald FC Sipayung menyebutkan terungkapnya kasus pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki itu setelah pihaknya melalui Polsek Tanahjawa melakukan penyelidikan.


Berawal dari kecurigaan warga, yang curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap sesosok bayi diduga baru dilahirkan ibunya sendiri secara normal. Kecurigaan semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ.


Mendapat informasi dari warga, personel Polsek Tanahjawa langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari AJ.


Mantan Kapolres Taput itu menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata AJ, tidak berniat mengasuh anaknya dan memutuskan untuk menghabisi bayinya begitu lahir. Sedangkan motifnya karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi dan takut disalahkan keluarga dan aib di masyarakat, menjadi alasan tersangka menghabisi nyawa anak baru dilahirkannya.

“Saat ini AJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan. Kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres.


Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, dan mendapatkan perhatian dari publik. Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses tersangka AJ sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak tertindas di Wilayah Hukum Polres Simalungun.


“Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat. Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak,” tandas AKBP Ronald.(BG/SMG)

TRENDINGMore