Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (tengah) didampingi Wakapolrestabes, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dari tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga pekan. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5, dan 10 butir ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Minggu (21/5/23).
“Awalnya kita mendapat informasi ada dua orang mengendarai Honda Jazz warna merah mengangkut narkoba,” ujar Valentino saga merilis kasus tersebut, Selasa (13/6/23) petang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan tol Helvetia. Setelah melakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan di SPBU Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
“Ditemukan dua orang laki-laki F dan M beserta 120 bungkus sabu seberat 120 kilogram yang tersimpan di dalam mobil,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku disuruh A untuk membawa sabu tersebut. Pengembangan pun dilakukan, petugas berhasil menangkap A, di wilayah Aceh Tamiang, Selasa (30/5/23).
“A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya bersama AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di kawasan Besitang Langkat,” sebutnya.
Untuk pengungkapan yang kedua, petugas mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada, Minggu (28/5/23).
Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinisial AM, akan mengambil barang tersebut di travel yang ada di Jalan HM Joni Medan.
AM pun sempat diamankan dan mengaku tidak tahu barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF. Petugas langsung melakukan penangkapan.
“Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ucapnya.
Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebing Tinggi pada, Sabtu (10/6).
“Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan – Pematang Siantar dekat rel kereta api. Namun tersangka melarikan diri,” ucapnya.
Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebing Tebing dan pelaku IRM pun diamankan.
“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam,” pungkasnya.(BG/MED)