KRIMINALMEDANNEWS

Polsek Medan Baru Bekuk Empat Pelaku Spesialis Begal

Minggu, 25 Juni 2023, 21:08 WIB
Last Updated 2023-06-25T14:08:01Z
Para pelaku begal saat berada di Polsek Medan Baru. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan modus membawa parang lalu menendang stang, kemudian melarikan sepeda motor milik korban.


Dari empat pelaku yang diamankan, satu diantaranya masih berusia 17 tahun berinisial NPB. Tiga pelaku lainnya yakni EBB (21), ISN (20) dan RS (19).


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (25/6) mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


Ginanjar mengatakan, pembegalan terjadi di Jalan Cik Ditiro, Selasa (14/3). Saat itu korban sedang melintas di lokasi dan tiba-tiba dipepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.


“Dalam kejadian itu, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang,” ujarnya.


Ginanjar mengatakan, dalam kejadian itu para pelaku mengambil hp dari box motor dan salah satu pelaku ada yang menodong korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol.


“Saat kejadian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor Dinas Pendidikan. Sementara para pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban, hp dan tas berisi Rp 600 ribu,” ucapnya.


Ginanjar mengatakan, pihaknya yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari kost-kostan di Jalan Sei Belutu Medan.


“Saat digeledah, kita menemukan barang bukti 1 buah parang, 1 buah pisau sangkur bayonet, 1 buah knuckle berbentuk kepalan tangan dan 1 buah pisau pemotong roti,” ucapnya.


Usia diamankan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Baru. Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Aksi pertama dilakukan di Jalan Cik Ditiro. Aksi kedua di lokasi Pasar III Depan Point Futsal, lalu aksi yang ketiga dilakukan di atas fly over Jalan Jamin Ginting. Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.


“Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (BG/MED)

TRENDINGMore