Tersangka Kasus Korupsi APBDes Desa Salon Dolok Kembalikan Kerugian Negara |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR ;
Seusai Polres Samosir meyerahkan tersangka kasus korupsi dana desa Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta,Kabupaten Samosir ke Kejaksaan Negeri Samosir. Keluarga Tersangka Kasus Korupsi APDes Desa Salon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir kembalikan kerugian keuangan Negara.
Pengembalian keuangan Negara itu dilaksanakan di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu ( 21/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Wardika melalui Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel Ricard Simaremare dan bendahara Kejaksaan Negeri Samosir, menyampakan " ada niat baik dari pihak keluarga bendahara desa Salaon Dolok mengembalikan kerugian Negara dalam pengelolaan APBDdes Salaon Dolok Tahun Anggaran 2021," kata Kasi Pidsus.
Sebelumnya, ditambakan Kasi Pidsus, kami memberikan pemahaman kepada tersangka, pengembalian kerugian Negara dapat sebagai pertimbangan memperingan hukuman tersangka nantinya, ujarnya.
"Pihak keluarga tiga tersangka bersedia mengembalikan kerugian negara, uang yang dikembalikan ini dititipkan ke rekening lainnya di Kejaksaan Negeri Samosir, menunggu putusan inkrah,"ujarnya.
Jumlah kerugian Negara ini sesuai dengan perhitungan Inspektorat Pemkab Samosir. Adapun Kerugian Negara yang dikembalikan sebesar Rp. 383.896.956,97, ujarnya.
"Kejaksaan Negeri Samosir juga selama proses ini sudah melaksanakan koordinasi dengan penyidik Tipidkor Polres Samosir," ujarnya merinci.
Satu-satunya cara membantu tersangka korupsi dengan mengembalikan kerugian Negara, agar dipersidangan nanti ada pertimbangan, imbuh Kasi Pidsus. (*)