DAERAHNEWSSUMUT

Curi Mobil Anggota DPRD, 2 Pelaku Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

Sabtu, 01 Juli 2023, 15:05 WIB
Last Updated 2023-07-01T08:05:56Z
Curi Mobil Anggota DPRD, 2 Pelaku Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi.


DAIRI-BERITAGAMBAR : 

Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ke dua pelaku AG (40) warga Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan EP (20) warga Dusun Kuta Mbaru, Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem, Dairi. Barang bukti diamankan dari kota Medan saat hendak menjual kendaraan.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7) membenarkan hal itu.


“Kedua pelaku saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi RTP Mapolres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Rismanto.


Dijelaskan Rismanto, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi adanya kasus tindak pidana pencairan kendaraan bermotor jenis Mobil Toyota Hilux milik anggota DPRD Dairi dari Partai Gerindra, Residen Damanik di Jalan Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Dairi.


Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya personil Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum, Ipda P Lumbantoruan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Kota Medan didampingi oleh pelapor/korban bernama, Residen Damanik.


Sesampainya di Medan personil Sat Reskrim mendapat mobil curian berada di SPBU Laucih. Melihat hal tersebut, personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 2 kedua pelaku yang berada di dalam mobil Toyota Hilux.


“Saat di interogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian mobil mobil Hilux milik Residen Damanik,” “sebut Rismanto.


Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti curian mobil Hilux dibawa ke Polres Dairi.


Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Dairi, pelaku berinisial AG dan EP mengaku pencurian yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB.


Pelaku AG dan EP menuju rumah Korban Residen Damanik dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo-karo di Dusun Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, Dairi.



Sesampainya di rumah korban kedua pelaku langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu rumah yang hanya tertutup tidak terkunci.



Pelaku AG langsung mengambil kunci mobil Hilux yang tergantung di dinding rumah korban dan masuk ke kamar tidur korban dan mengambil uang Rp 55.000.


Kedua pelaku selanjutnya menuju ruang depan rumah dan langsung membawa kabur mobil Toyota Hilux milik korban.


Saat dalam perjalanan kedua pelaku bertemu dengan S br T yang merupakan pacar pelaku AG di depan apotek Juwita, kedua pelaku pun memintanya naik ke mobil Hilux dan membawa mobil dengan tujuan ke Medan.


Sesampainya di kota Medan tepatnya di Desa Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan sekira jam 10.00 WIB, mereka bertemu dengan MAB yang merupakan saudara S br T untuk meminjam uang membeli BBM. Namun, MAB menyatakan tidak memiliki uang.


Dalam kesempatan itu, Rismanto menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.


Ini juga sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum dan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan, agar senantiasa memarkirkan kendaraan dengan sistem pengamanan yang baik dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian.


“Adagium kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan,” terang Rismanto.(BG/DA)

TRENDINGMore