Seketaris Komisi III DPRD Dairi Alfriansyah Ujung ST (3 dari kiri) bersama rombongan datangi Kemenpan RB di Jakarta. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Tiga anggota DPRD Dairi, dipimpin Sekretaris Komisi III, Alfriansyah Ujung. Mendampingi Roni Herikman Situmorang dan Hotmaida Sitanggang, selaku perwakilan honorer tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi dan tata usaha. Menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta pada Jumat (7/7), ujar Alfriansyah Ujung.
Rombongan itu terdiri dari Rukiatno Nainggolan, Jembal Ginting ditemani Andi SD Tarigan, Muhammad S Nasution dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi. Hadir ke Menpan RB adalah wujud atas menyalurkan aspirasi puluhan honorer tendik di Dairi.
Sebelumnya beberapa bulan lalu, puluhan tendik di Dairi melakukan audiensi ke DPRD untuk meminta agar mereka diangkat menjadi PNS/ASN PPPK tahun 2023.
Alfriansyah Ujung menjelaskan pada saat itu akan melakukan koordinasi dan akan meminta Pemerintah Kabupaten Dairi supaya memperhatikan dan memperjuangkan honorer tendik di Dairi. Agar bisa ikut sebagai pelamar PPPK dengan ketentuan yang ada.
“Kita meminta kepada Pemkab Dairi agar mencarikan solusi dan jalan keluarnya. Supaya bisa peserta sesuai regulasinya,” terang Alfriansyah di hadapan puluhan honorer tendik saat itu.
Alfriansyah Ujung beserta rombongan yang tiba di Kemenpar RB mengaku dilayani dengan baik yang diterima langsung oleh perwakilan Menpan RB Arphan. Hasilnya, aspirasi mereka akan langsung dibawa dan disampaikan Kemenpan RB untuk dibahas di Komisi II DPR-RI.
Beberapa waktu lalu, puluhan honorer tendik yang bertugas dalam bidang administrasi dan tata usaha di masing-masing SD dan SMP, menggelar audensi ke Komisi III DPRD Dairi pada Senin (22/5).
Menjawab aspirasi puluhan honorer tendik itu, Sekretaris Komisi III DPRD Dairi Alfriansyah Ujung menemui para peserta audensi.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Dairi, Roy Sinaga menjelaskan, hasil audensi menyangkut keluhan honorer tendik itu akan dikoordinasikan kepada Pemerintah Pusat.
Sebagai informasi tambahan, jabatan fungsional dan jabatan administrasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK hanya untuk Jabatan Fungsional.
Contoh Fungsional Guru, Fungsional Tenaga Kesehatan dan beberapa nama fungsional yang ada. Sesuai dengan Permenpan RB 158 Tahun 2023. Tentang perubahan kedua atas Kemenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. (BG/DA)