MEDANNEWSUMUM

Januari-Juni 2023, Kejatisu Beberkan 50 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Mati

Kamis, 20 Juli 2023, 19:36 WIB
Last Updated 2023-07-20T12:36:07Z

 

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan.



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan membeberkan, jika sebanyak 50 orang terdakwa kasus narkoba telah dituntut pidana mati.


“Terhitung dari Januari hingga Juni 2023 sudah menuntut mati 50 terdakwa narkoba. Untuk bulan Januari ada 10 orang yang dituntut mati, yaitu dari Kejari Medan ada 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa,” beber Yos melalui keterangan tertulis, pada Kamis (20/7).


Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 4 orang dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Medan 2 orang.



Dilanjutkan Yos untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut mati, yakni 5 orang dari Kejari Medan dan Kejari Asahan 5 orang.


“Untuk bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati. Dimana 3 terdakwa dari Kejari Batubara dan Kejari Medan 5 terdakwa,” sambungnya.


Pada bulan Mei, ada 14 terdakwa yang dituntut mati. Di antaranya 8 orang dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai 5 orang dan Kejari Langkat 1 orang.


“Untuk Juni ada 2 terdakwa berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Asahan,” lanjut Yos.


Dia menambahkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.


“Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal. Tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society), serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” paparnya.



“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus, serta kegiatan lainnya, bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tambah Yos.


Untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, dia mengatakan semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian, dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap barang haram itu.


“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tandas mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang itu. (BG/SY)

TRENDINGMore