DAERAHNEWSSUMUT

Miliki 9 Paket Sabu, MS Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi

Rabu, 26 Juli 2023, 16:12 WIB
Last Updated 2023-07-26T09:12:14Z
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.



T.TINGGI-BERITAGAMBAR ;


Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil amankan seorang pria berinisial MS (40) Warga Kota Tebing Tinggi atas kepemilikan 9 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih. Yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, pada Sabtu malam (22/7/23) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilaksanakan di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.


“Benar, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria Berinisial MS alias Amat (40). Warga Jalan Prof. H.M. Yamin, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan, Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepat didepan rumah,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (26/7).


Dari penangkapan terhadap Amat, lanjut AKP Agus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0,60 gram,” ungkap AKP Agus.



Selain itu, turut diamankan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih (Netto) 0,55 gram, 2 buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) lembar potongan kertas warna putih.


Selanjutnya 1 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 406.000.


“Di TKP petugas melakukan penggeledahan terhadap Amat dan ditemukan dalam kekuasaan dan pengawasan sejumlah barang bukti tersebut. Dimana amat mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” Sambung AKP Agus.



Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.


“Atas perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. 


Selain itu, turut diamankan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih (Netto) 0,55 gram, 2 buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) lembar potongan kertas warna putih.


Selanjutnya 1 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 406.000.


“Di TKP petugas melakukan penggeledahan terhadap Amat dan ditemukan dalam kekuasaan dan pengawasan sejumlah barang bukti tersebut. Dimana amat mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” Sambung AKP Agus.



Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.


“Atas perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (BG/TT)

TRENDINGMore