Penasehat Hukum Pemilik Lahan Lapor Ke Polres Samosir, Terkait Ganti Rugi Lahan |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front city (WFC) Pangururan di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas 2500 M2 diduga bermasalah.
Demikian diungkapkan Penasehat Hukum (PH) pemilik lahan Saudara Simbolon (65), Dwi Ngai Sinaga, S.H.M.H di Pangururan, Rabu ( 26/7) kepada wartawan.
“Klien kami menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai,”ungkapnya.
“Ini murni kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan I, Camat Pangururan, Asisten I Setdakab Pemkab Samosir dan dan Staf Ahli Bupati Samosir yang ikut menangani proyek WFC,”kata Dwi lagi.
Permasalahan ini menyalahi terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR, dimana penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan,”ujarnya.
Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, sudah dua kali bersidang, kata Dwi lagi.
Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa, beber Dwi.
Dimana menurut Dwi Kepala desa Pardomuan I itu mengetahui, buktinya kepala desa menandatangani surat lahan itu menurut bukti surat berbatasan dengan Danau Toba.
Tapi muncul nama pemilik baru berbatas Danau Toba. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kami, jelas Dwi.
Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan WFC,”bebernya lagi.
Persoalan ini bukan sengketa waris.
Kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum. ”Mereka membangun di lahan yang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah.
Pada tahun 2020 muncul surat pengakuan diketahui kepala desa Pardomuan 1. Lalu muncul sanggahan. Dari hal itu kami ketahui klien kami sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi,”imbuh Dwi.
Dwi Sinaga selaku penasehat hukum Saudara Simbolon ( pemilik lahan) meminta PT. Hutama Karya (HK) dan konsorsiumnya untuk segera menghentikan pembangunan di lahan klien kami.
Kami gugat dan kami laporkan lah Pemkab Samosir, PT. HK dan Konsorsiumnya karena telah melaksanakan pembangunan di lahan klien kami tanpa ada ganti rugi.
Hal ini kami lakukan karena waktu ada sosialisasi klien kami tidak diundang, tandasnya.
Selanjutnya, kata Dwi, selain sudah kami gugat ke Pengadilan, persoalan ini juga hari ini kami laporkan ke Polres Samosir.
Camat Pangururan, Robintang Naibaho sebagai pejabat yang melakukan sosialisasi pembebasan lahan pembangunan WFC Pangururan, diminta tanggapannya mengatakan akan berbincang-bincang terkait hal itu.(BG/TS)