DAERAHNEWSSUMUT

PN Tipikor Medan Sidang Perdana Korupsi Rp 6,1 Milliar Di Dinas PUTR Samosir

Selasa, 04 Juli 2023, 10:51 WIB
Last Updated 2023-07-04T03:51:47Z
Sidang perdana kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Pangasean -Sitamiang Kecamatan Onan Runggu di PN Tipikor Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Senin (3/7/) petang.


Pada Sidang tahap pertama ini, di Ruang Cakra Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Ronal Harry Pasaribu membacakan isi dakwaan dihadapan Hakim Ketua dan para penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH, dan diikuti kedua terdakwa Herdon Samosir (HS) dan Saut Simbolon (SS) secara daring.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronal menyampaikan HS diduga korupsi terkait pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir dari DAK TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 6.129.000.000. 


Dalam Fakta Persidangan yang dibacakan JPU Ronal, terkuak Nama Gorman Sagala (GS) yang jala itu sebagai Kepala Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ).


GS disebut orang yang memerintahkan BS koordinator Kelompok Kerja (Pokja) IV UKPBJ,  menetapkan CV Nabila pada pengerjaan Proyek Pangasean-Sitamiang tersebut.


Padahal terdapat kejanggalan, CV Nabila telah menyalahi karena merupakan penawar yang berada pada urutan tertinggi atau kedelapan.


Dari hasil pemeriksaan saksi, HS merupakan Wakil Direktur CV Nabila berdasarkan akta perubahan Nomor 145, 26 Juni 2021 selaku Penyedia Jasa, sedangkan Saut Simbolon berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Diketahui, pengerjaan bersumber DAK TA, 2021 berdasarkan SK Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor 62 tahun 2021, 10 Mei 2021. Surat tersebut tentang penetapan Pejabat KPA pada Dinas PUTR Samosir 30 Juli 2021 sampai 17 Februari 2022.


Setelah mengetahui informasi tender rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, terdakwa HS mencari perusahaan dan mendapatkan perusahaan CV Nabila.


Lalu terdakwa HS mendatangi Farida Hanum, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Bersama PPAT, HS membuat Akta Pemasukan Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan dengan menggunakan Akta Nomor 145 tanggal 26 Juni 2021, yang telah mencantumkan terdakwa HS dalam perseroan sebagai Wakil Direktur CV Nabila.


Selanjutnya terdakwa HS mengikuti tender kegiatan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.


Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, Terdakwa HS menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE untuk pemilihan penyedia pada paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 6.130.000.000.


Kemudian, setelah pembukaan penawaran pada 1 Juli 2021, Benny Sanjay Sitio selaku administrator tender membuat daftar peringkat peserta berdasarkan nilai penawaran terendah hingga tertinggi.


Dari 8 peserta yang memasukkan penawaran tender, Posisi Posisi CV berada pada urutan terakhir. 


Selanjutnya daftar tersebut disampaikan oleh Pokja Pemilihan 4 kepada Gorman Sagala selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir.


Empat hari kemudian, pada saat di Ruang Pokja Lantai 2 Gedung UKPBJ Samosir Gorman Sagala memperlihatkan daftar peringkat peserta yang telah ditandatanganinya.


Dalam kesempatan ini pula, GS menunjuk CV Nabila pada daftar peringkat dan memenangkan CV Nabila.


UKPBJ Kabupaten Samosir pun menetapkan CV Nabila sebagai penyedia pada proyek rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onanrunggu TA 2021.


Kemudian, pada 30 Juli 2021 terdakwa Saut Simbolon mewakili Pemkab Samosir menandatangani Surat perjanjian DAK TA 2021 dengan nilai pekerjaan Sebesar Rp.6.129.000.000.


Lalu, pada 2 Agustus 2021 Saut Simbolon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/03/SPMK/PPPK/BEWDPUPRIAPBDVI/2021 Rp.6.129, 000,000, dengan masa kerja selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 19 Desember 2021.


 PASAL YANG DIPERSANGKAKAN


Sesuai Dakwaan Jaksa, HS memperkaya diri dengan merugikan negara sebesar Rp.744.498.680,14. Herdon dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara SS dalam hal ini selaku PPK berdasarkan SK Bupati Samosir N 62 tahun 2021 10 Mei 2021 melanggar Pasal 35 avat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.


Berdasarkan surat Bupati Samosir  pada akhir 31 Desember 2021, SS diangkat menjadi Sekretaris defenitif merangkap Plt kepala Dinas Koperindag Samosir.


Namun, SS tetap menjabat sebagai KPA Dinas PU berdasarkan surat Bupati Samosir 9 Februari 2022 hingga kebijakan ini akhirnya menjerat dirinya.(BG/REL)

TRENDINGMore