Satreskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka pelaku Cabul. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Petugas Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, Rabu (5/7). Pelaku yang dikenal dengan nama samaran “PaSi,” ditangkap di rumahnya sendiri di salah satu desa, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari RS, seorang warga Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir melaporkan ke Polres Samosir pada tanggal 27 Januari 2023.
Dalam laporan tersebut, RSH melaporkan adanya tindak pidana pencabulan yang dialami oleh anak berusia 15 tahun inisial RS yang masih pelajar.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Janoslan H Sinaga membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Kanit, setelah menerima laporan, Polres Samosir melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Pada bulan Juni, tersangka (terlapor) telah menjadi saksi sebelum akhirnya menjadi terlapor.
“Dari hasil tes DNA yang dilakukan terhadap tersangka setelah korban melahirkan anak dan hasilnya mengindikasikan bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban,” ujar Ipda Janoslan kepada mistar, Kamis (6/7).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, diketahui bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh tersangka terjadi dua kali.
Kejadian pertama terjadi di rumah opung (kakek) korban ketika tersangka sedang memasak. Sedangkan kejadian kedua terjadi di ladang kopi yang milik orang tua korban.
Ditambahkan Janoslan, Polres Samosir terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini guna memastikan semua fakta dan bukti terkait dengan tindak pidana tersebut.
Para penyidik akan berupaya mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Janoslan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang merugikan anak-anak.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan kepada korban tindak pidana,” ungkapnya.
Dikatakan Janoslan juga, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, anak korban dan keluarganya mengalami trauma yang mendalam.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan agar korban dan keluarga dapat pulih dan mendapatkan keadilan yang layak.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana terhadap anak,” tandas Janoslan.(BG/PM)