Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Hutan Tahura. |
KARO-BERITAGAMBAR :
Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Satres narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pelaku berinsial AS dan GS. Keduanya adalah warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran.
Dari kedua pelaku turut diamankan ganja berupa pohon yang ditanam pelaku di hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Rabu (26/7) mengatakan sebelum penemuan ladang ganja tersebut, kedua pelaku ditangkap saat membawa ganja di dalam sebuah goni.
“Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni,” Ujar Wahyudi.
Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.
“Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” ucapnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.
“Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.
Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.(BG/TK)