KRIMINALMEDANNEWS

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar 8 Kg Sabu, Satu Diantaranya Wanita

Selasa, 18 Juli 2023, 13:31 WIB
Last Updated 2023-07-18T06:31:29Z
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari dua tersangka. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar sabu, yakni wanita berinisial DS dan pria berinisial A. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada awal Juli.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakuta Sitepu mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DS di dekat salah satu rumah sakit di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/7) lalu.


“Dari DS kita mengamankan satu kilogram sabu yang dibungkus teh China,” ujarnya, Selasa (18/7).



Jhon mengatakan, saat diinterogasi tersangka DS mengaku sabu itu berasal dari tersangka A. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu A. Petugas pun dengan cepat mengetahui keberadaan A dan gerak berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur.


“Saat digeledah, kita menemukan 8 kg sabu, 4 bungkus ganja seberat 115 gram, 3 buah timbangan elektrik, 43 butir pil ekstasi dan 2 unit sepeda motor,” ucapnya.


Kepada petugas, tersangka A mengaku bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang dari luar kota.


“Pengakuannya dari Tanjung Balai, ini masih kita selidiki,” sebutnya.


Jhon mengatakan, pengungkapan ini berkat peran serta masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.


“Kita meminta masyarakat untuk tidak takut memberi informasi kepada petugas. Informasi sekecil apapun pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore