DAERAHNEWSSUMUT

Satpol PP Bersama Bea Dan Cukai Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Juli 2023, 12:19 WIB
Last Updated 2023-07-28T05:19:03Z
Satpol PP Pemko bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di 26 toko atau tempat berjualan di delapan kelurahan di Kec. Siantar Barat selama Empat hari.


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :

Satpol PP Pemko bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.


Operasi itu sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Pematangsiantar.


Kepala Satpol PP Pemko Pariaman Silaen melalui Kabid Penegak Perda Mangaraja Nababan, Kamis (27/7) menyebutkan operasi itu dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok illegal di wilayah Pematangsiantar.


Satpol PP Bersama Bea Dan Cukai Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Menurut Mangaraja, operasi itu bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar.


Mangaraja menambahkan kegiatan itu berlangsung selama empat hari pada 24-27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kec. Siantar Barat.


Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai, Mangaraja menyebutkan pihaknya tidak menemukan rokok ilegal dan kepada para pengusaha, mereka memberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok.


Tim operasi terdiri sejumlah instansi terdiri Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, BP3D, Diskominfo dan perwakilan Kec. Siantar Barat.(BG/PS)

TRENDINGMore