KRIMINALNEWSSUMUT

Satrenarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pemilik Narkoba

Sabtu, 22 Juli 2023, 07:51 WIB
Last Updated 2023-07-22T00:51:53Z

 

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. 


T.TINGGI-BERITAGAMBAR ;


Miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram yang telah dikemas ke dalam 29 bungkus plastik transparan, dua orang pria, Sasa (39) dan Yudi (30) warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari pinggir Sungai di Dusun I Siawak Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang, pada Selasa (18/7) sekira pukul 15.00 WIB.


Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, kepada Wartawan, Sabtu (22/7).



“Benar, kedua yakni berinisial Sasa (39) Warga Dusun Il Masangau, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai dan rekannya Yudi (30) warga Dusun V, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,” sebut AKP Agus.


Dari penangkapan terhadap keduanya, sambung AKP Agus, petugas menemukan barang bukti, 29 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat kotor (brutto) 3,99 gram dan berat bersih (netto) 1,09 gram.


Selain itu, 1 bungkus plastik bekas rokok, uang tunai Rp150.000 dan uang tunai Rp50.000.


“Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agus.



AKP Agus menjelaskan penangkapan keduanya berawal pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB.


Saat itu, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria inisial Sasa dan Yudi di Dusun I Siawak, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir sungai.


Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan terduga pengguna Sasa, uang tunai Rp50.000 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Alias Yudi.



“Kemudian petugas membawa Alias Sasa dan Yudi beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.


Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(BG/TT)

TRENDINGMore