MEDANNEWSSUMUT

Seret Seorang Nenek, Pencuri HP Dibekuk Polsek Sunggal

Selasa, 18 Juli 2023, 19:42 WIB
Last Updated 2023-07-18T12:42:34Z

 

Tersangka saat digiring ke Polsek Sunggal.

MEDAN-BERITAGAMBAR 


Seorang juru parkir (jukir) tega merampok handphone (HP) milik nenek Sajiatik (59), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu (4/6) lalu.


Setelah sempat kabur, akhirnya tersangka Surya alias Uya (38), warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B itu ditangkap polisi.


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban. Menurutnya, Surya merampok HP korban, setelah melakukan kekerasan fisik, menyeret dan membekap mulut wanita lanjut usia (lansia) tersebut.


Baca juga: Gerebek Lokasi Judi di Jalan PDAM Tirtanadi, Polsek Sunggal Amankan 4 Orang Hingga Narkoba


“Korban melaporkan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Kemudian tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Chandra, pada Selasa (18/7).


Dari proses penyelidikan, pelaku teridentifikasi sebagai tetangga korban dan keberadaannya diketahui di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal. “Tersangka ditangkap saat sedang menjadi jukir liar,” terangnya.


Menurut Chandra, tersangka sempat mengelak dan melawan saat akan ditangkap. Bahkan, berpura-pura mengidap penyakit ayan saat akan dibawa polisi.


“Tersangka mengaku sempat membekap korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Tersangka kabur membawa 1 unit HP milik korban,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, Surya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(BG/MED)

TRENDINGMore