Sidang perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Didakwa turut terlibat dalam terlibat dalam perkara mengangkut narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dari Aceh ke Kota Medan, mahasiswa Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi diadili di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8)
JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan, terdakwa merupakan orang terakhir yang dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut, menyusul 2 terdakwa yang lebih dulu diamankan.
Yakni Putra alias Putra, warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Medan itu merupakan orang suruhan untuk menerima barang bawaan Putra alias Putra dan Sabar Hasibuan alias Sabar (juga berkas terpisah) di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Perkara ini bermula dari Putra alias Putra bersama dengan Sabar Hasibuan alias Sabar yang bekerja di Gudang Duta Expres di daerah Takengon dan tidur di gudang. Senin (29/9/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, dihubungi oleh Ipul melalui handphone milik Sabar Hasibuan.
Putra ditawarkan pekerjaan (job) membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp250.000 per kilo ganja kering.
Dengan komitmen, dibayar separuh dan sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh pembeli. Putra pun mengajak Sabar Hasibuan ‘mengeksekusi’ pekerjaan tersebut.
Keesokan harinya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Daihatsu Terios Rp500 ribu dan keduanya berangkat ke Blangkejeren kemudian istirahat di penginapan,vRabu (31/5/2023) pagi, Ipul memberikan nomor adiknya, Perdi di Kampung Ureng. Putra kemudian diarahkan ke daerah Kampung Pepela menunggu daun ganja kering dimuat.
Tiga orang sudah menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya ke bagasi belakang. Putra langsung berangkat menjemput Sabar Hasibuan selanjutnya mereka berangkat menuju Kota Medan.
Saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima ganja bernama Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (juga berkas terpisah). Benar saja, tak lama kemudian terdakwa Dodi Andreanto Sidabalok meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Kota Medan.
Setiba di depan Masjid Raya Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas dari kepolisian. Terdakwa Putra sempat melarikan diri ke arah masjid dan berhasil diamankan petugas. Demikian juga Sabar Hasibuan.
Tim menemukan karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering kemudian dilakukan interogasi.
Terdakwa pun diminta untuk menelepon Dodi Andreanto untuk memberitahukan posisi serah terima daun ganja tersebut. Secara terpisah, terdakwa kemudian diamankan petugas di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.(BG/MED)