Alfi Syahra AMKeb dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang PAW. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Alfi Syahra AMKeb dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Penggantian Antar Waktu (PAW), Rabu (23/8). Ia menggantikan anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Legimun yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/612/KPTS/2023 tentang penetapan pengangkatan Alfi Syahra AMKeb sebagai anggota DPRD Deli Serdang Pengganti Antar Waktu menggantikan Legimun SPd (almarhum) dari Fraksi Partai Nasdem.
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya mengatakan, pada hakikatnya DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
“DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar, namun mempunyai fungsi berbeda,” katanya.
Sehingga, lanjut Ali Yusuf Siregar, dalam rangka melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dengan kepala daerah dan seluruh stakeholder yang ada harus bersinergi dan tidak saling membawahi satu dengan lainnya.
Menurut Yusuf, kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah dearah adalah hal mutlak guna menjamin optimalisasi penyelenggaraan sesuai dengan tugas masing-masing.
Untuk itu, Wabup Yusuf Siregar mengingatkan agar posisi sebagai anggota dewan yang sudah diemban harus dijadikan sebagai amanah, karena telah diberi kepercayaan dan dipandang cakap serta mampu untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat.
“Semoga apa yang kita cita-citakan untuk kemajuan kabupaten ini, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat mendapat rida dari Allah SWT,” tutupnya.
Pelantikan Alfi Syahra sebagai anggota DPRD Deki Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dr Nusantara Tarigan Silangit.
Juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Drs Tengku Akhmad Tala’a, anggota DPRD Deli Serdang, unsur Forkopimda, perwakilan KPU Deli Serdang, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Citra Effendi Capah, kepala organisasi perangkat daerah, dan lainnya. (BG/DS)