DAERAHNEWSSUMUT

Arsip 11 OPD Pemko Siantar Kurang dari 10 Tahun Dimusnahkan

Selasa, 22 Agustus 2023, 13:49 WIB
Last Updated 2023-08-22T06:49:45Z
Kadis Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Damanik (tengah) dan Kabid P3 Arsip, Sari Dewi Damanik (kiri).



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar memusnahkan ribuan arsip yang berasal dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (22/8) di Ruang Serbaguna Bappeda.


Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Damanik merinci OPD yang berperan dalam pemusnahan itu yakni, Bagian Umum dan PBJ Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).


Kemudian Dinas Pariwisata, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Kecamatan Siantar Utara.


Dijelaskan Hamzah, pemusnahan arsip dengan mesin cacah kertas itu sudah melewati beberapa tahap antara lain, pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar usulan arsip yang dimusnahkan, penilaian arsip, pengajuan persetujuan pemusnahan kepada Wali Kota, penetapan arsip yang dimusnahkan serta pelaksanaan pemusnahan.


“Tujuannya mewujudkan efisiensi tempat dan anggaran perawatan arsip, serta efektifitas penyimpanan ruang arsip,” katanya.


Sementara Kabid Pengelolaan, Pelayanan dan Pengembangan Arsip, Sari Dewi Damanik mengatakan, berkas yang tercipta yang dikeluarkan dari suatu bidang, surat itu diberkaskan menjadi satu sesuai dengan klasifikasi arsip berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022.


Dijelaskan dia, dari 100 persen volume arsip yang tercipta, terdapat 65 persen yang dimusnahkan. Maka dari itu, pihaknya mengimbau setiap OPD tidak memusnahkan arsip dengan sembarang.


“Karena ada yang dibakar dan dibuang. Yang dibuang itu bisa jadi rahasia. Kan jadi tercecer. Seperti yang tadi kita temui ada arsip terkait taman hewan. Kemudian di Dinas Pariwisata,” jelasnya.


Sementara itu, untuk pemusnahan arsip di atas 10 tahun, mereka harus berkonsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia. “Jangan sampai sejarah itu hilang dari kita,” pungkas Sari.(BG/PS)

TRENDINGMore