Bupati H. Ashari Tambunan memukul gong pada pembukaan acara High Level Meeting optimalisasi PAD berbasis elektronifikasi.
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan menegaskan, di era digitalisasi saat ini pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah. Yang mencakup keseluruhan belanja daerah dan pelaksanaan pertanggungjawabannya.
Menurutnya, itu diperlukan pengelolaan transaksi daerah secara sistematis, informatif dan berkesinambungan. Pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah secara elektronik. Tujuannya guna mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada belanja daerah.
Ini sejalan dengan Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 tentang pembentukan satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna meningkatkan pembangunan dan komitmen bersama. Kegiatan TP2DD telah dilaksanakan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang No.520.A Tahun 2021 tentang pertajaman investasi elektronifikasi transaksi Pemkab Deli Serdang.
“Pada perkembangannya indeks elektronifikasi pemerintah daerah (ETPD) tahun 2021, telah mendapat skor 74 persen atau berada dalam tahapan maju. Sedangkan di tahun 2022, Kabupaten Deli Serdang telah mendapat skor 94,3 persen,” kata Bupati H. Ashari Tambunan, Kamis (31/8).
Ashari Tambunan juga menekankan kepada semua pihak dan perangkat daerah terkait, untuk terus bisa bersinergi atau koordinasi melakukan percepatan juga mempersiapkan talenta digital.
Kata Ashari, pada pelaksanaan optimalisasi PAD secara digital sejak tahun 2020. Pemkab Deli Serdang juga telah melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah berbasis android yang dinamakan e-Padi. Atau Elektronifikasi Pendapatan Daerah Terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No.89.A Tahun 2020.
“Untuk itu saya berharap, melalui kegiatan ini kita dapat melakukan penguatan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama dengan semua pihak. Terutama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut. Dalam rangka melakukan penguatan dan membangun support system elektronifikasi transaksi pendapatan daerah yang lebih baik,” ungkapnya
Di tempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Suharman Tabrani menjabarkan. Perkembangan transaksi sistem pembayaran digital secara nasional menunjukkan tren peningkatan sejalan dengan akselerasi akseptasi penggunaan transaksi non tunai di masyarakat.
Salah satu faktor pendorong percepatan peningkatan tersebut adalah pandemi Covid-19 yang telah mengubah pola perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Baik di sisi konsumen maupun dari sisi merchant/pelaku usaha.
Secara nasional, pertumbuhan transaksi sistem pembayaran digital secara signifikan ditunjukkan pada nominal transkasi QRIS (84.5 % yoy), kartu kredit (36.7 % yoy), dan digital Banking (15.5 % yoy).
“Sejalan dengan hal tersebut, tren peningkatan juga tercermin pada peningkatan transaksi sistem pembayaran digital di Sumatera. Pertumbuhan nominal dan volume transaksi QRIS di Sumatera masing-masing sebesar 211.6 persen yoy dan 187.1 persen yoy merupakan paling signifikan dibandingkan dengan transaksi lainnya,” rincinya.
Berdasarkan asesmen proporsi transaksi digital Kabupaten Deli Serdang terhadap Sumatera Utara, nilai volume transaksi kartu kredit dan QRIS menunjukkan porsi yang cukup besar yaitu 16.1 % dan 12.4 %. Hal tersebut menunjukkan, masyarakat Deli Serdang menjadi salah satu akselerator penggunaan sistem pembayaran digital di Sumatera Utara.(BG/DS)