DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Toba Poltak Sitorus Tegaskan Usaha Galian C Harus Punya Izin

Selasa, 29 Agustus 2023, 09:45 WIB
Last Updated 2023-08-29T02:45:49Z
Bupati Toba Poltak Sitorus, memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait aktivitas usaha galian C tanpa izin.


TOBA-BERITAGAMBAR :

Maraknya galian c tanpa izin yang melakukan aktivitas di Toba mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba.


Menindaklanjuti hal tersebut Forkopimda mengadakan rapat dengan pelaku usaha Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) se-Kabupaten Toba di Ruang Balai data lantai IV Kantor Bupati, Senin (28/8) siang.


Dalam rapat tersebut, melibatkan Dinas Perizinan Toba, Dinas Lindup, Dinas PUTR dan Dispenda Kabupaten Toba.


Dengan pembahasan tindak lanjut penertiban dan pembahasan pemungutan pajak mineral logam bukan batuan Kabupaten Toba 2023, penertiban daerah sempadan Danau Toba yang dipergunakan masyarakat dan penertiban keramba jaring apung di Danau Toba.


Dalam topik pembahasan, para penambang Ilegal diwajibkan membayar pajak ke Dispenda Kabupaten Toba.


Hal ini membuat para penambang Ilegal leluasa melakukan aktivitas walau tanpa memiliki Legalitas izin galian C.


Kepala Badan Pendapatan Toba, Hendri Sitompul mengatakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda hal penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Sehubungan dengan beberapa permasalahan mengenai legalitas dan optimalisasi pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan disampaikan penjelasan nya dalam surat tersebut.


“Jadi kalau ditanya apa dasar undang-undangnya Dispenda memungut pajak pada galian c Ilegal ya itu tadi dan pungutan pajak itu langsung kami setorkan ke Bank Sumut,” ucapnya.


Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Tayeb menyampaikan kepada pengelola galian c ilegal agar mengurus izin galiannya kepada pemerintah melalui dinas terkait agar membantu para pengelola dalam pengurusan izin.


“Jadi nanti jangan salahkan Kapolres kalau galian c tanpa izin yang sah kita tangkap dan jangan juga saat masih dalam proses pengurusan izin galiannya para penambang sudah melakukan aktivitas menambang. Kalau Itu dilakukan sudah melanggar aturan nantinya,” tegasnya.


Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan faktanya Kabupaten Toba ini sedang bertumbuh dengan pembangunan terus menerus, Hotel sudah dibangun dan bukan pemerintah saja yang membangun tetapi swasta juga.


“Mengikuti pertumbuhan itu maka kita perlu material. Ekspektasi kita supaya pertumbuhan ekonomi kita meningkat,” sebutnya.


Maka, sambungnya, regulasi galian C ini harus dibuat.


“Kesimpulannya pertama, Dispenda harus menagih pajak galian c berdasarkan aturan yang sah. Yang kedua, galian c harus legal. Maka pemerintah harus membantu, melakukan pendampingan supaya izin dipercepat juga butuh koordinasi antara Kabupaten dan provinsi,” pungkasnya. (BG/TB)

TRENDINGMore