KRIMINALNEWSSUMUT

Diduga Aniaya Pengendara, MA Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Agustus 2023, 15:06 WIB
Last Updated 2023-08-12T08:06:40Z
Terduga pelaku penganiayaan MA diamankan di Polsek Indrapura.


BATUBARA-BERITAGAMBAR :

Seorang pemuda inisial MA (22) warga Dusun IV, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dari kediamannya, Jumat (11/8) sekira pukul 22.00 WIB.


Pemuda inisial MA diringkus atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Rizki Giostinanda (25) warga Lingkungan IV, Teladan Barat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.


Dikatakan Abdi, penganiayaan terhadap korban Rizki Giostinanda bermula ketika korban sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero BK 1996 MA bersama dengan Saksi Juniar Ayu Syafitri (17), Rabu (7/6) sekira pukul 22.30 WIB.


Tanpa disadarinya, ternyata korban telah dibuntuti terduga pelaku MA yang mengendarai Mobil Terios.


“Setelah sadar diikuti, korban berhenti di pinggir jalan umum di Dusun 1, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,” ujar Abdi.


Melihat mobil yang dikemudikan korban berhenti, seketika terduga pelaku ikut menghentikan mobilnya. Begitu keluar dari mobilnya, terduga pelaku mendatangi mobil yang dikemudikan korban.


“Tanpa basa basi terduga pelaku langsung menunjang pintu depan mobil korban di sebelah kanan,” jelas Abdi.


Tak puas hanya menendang pintu mobil, terduga pelaku naik ke atas kap depan mobil korban. Setelah itu terduga pelaku memecahkan kaca depan mobil.


“Aksi keberingasan terduga pelaku masih berlanjut dengan membuka paksa pintu depan sebelah kanan mobil korban,” tambahnya.


Setelah pintu terbuka paksa, terduga pelaku langsung menarik baju kaos yang di pakai korban hingga robek.


Terduga pelaku yang tampak kesetanan kemudian memukul serta menendang dada dan punggung korban secara berulang ulang hingga punggung dan dada korban mengalami luka.


“Melihat ada celah, korban yang tidak melakukan perlawanan secepatnya masuk kedalam mobilnya dan berlalu dari tempat tersebut,” terangnya.


Keesokan harinya, korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Setelah menerima pengaduan korban, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberi tahu keberadaan terduga pelaku telah kembali dari pelariannya dan sedang berada di dalam rumahnya, Jumat (11/8( sekira pukul 21.30 WIB


Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung memimpin tim. Dan bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Dusun IV, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,” terangnya rinci.


Setiba di lokasi yang dituju, tim berhasil menyergap terduga pelaku MA dan membawanya ke Mapolsek Indrapura.


“Belum diketahui motif MA yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 406 dari KUH Pidana melakukan penganiayaan terhadap Rizki Giostinanda,” tutup Iptu Abdi.(BG/BB)

TRENDINGMore