DAERAHNEWSSUMUT

Diskotik One King Golden di Langkat Ditutup Aparat Gabungan

Sabtu, 05 Agustus 2023, 14:45 WIB
Last Updated 2023-08-05T07:45:09Z
 Personel gabungan melakukan penyegelan Diskotik One King Golden (1 KG) di Dusun Ton XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/8/2023) malam.


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Aparat gabungan terdiri Satpol PP Pemkab Langkat, Sat Brimob dan Polres menutup operasional kafe/diskotik One King Golden (1 KG) yang berlokasi di Dusun Ton XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/8) pukul 21.00 WIB.


Penutupan Diskotik One King Golden dilakukan karena keresahan masyarakat, diduga di lokasi itu tempat transaksi dan pesta narkoba, serta tidak memiliki izin dari dinas terkait.


Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK memimpin apel gabungan penutupan Diskotik One King Golden.



“Pihak kepolisian dalam hal ini sebagai pendamping untuk mengantisipasi dan berupaya tidak ada penolakan dan gejolak dari pihak pengusaha Diskotik One King Golden. Menunggu sampai ada izin yang resmi dikeluarkan. Sedangkan yang melaksanakan penyegelan adalah dari pihak dinas terkait Pemkab Langkat,” kata Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.


Dalam penutupan operasional Diskotik One King Golden itu, petugas Satpol PP Langkat melakukan penyegelan. Pintu masuk diskotik dan pintu keluar dirantai bergembok, ldan tembok bangunan kafe/diskotik One King Golden dipasang segel.


Kasi Penertipan Bangunan Sat Pol PP Langkat, Wira Ginting membacakan surat dari Sekda Langkat perihal penutupan sementara tempat usaha dan menyerahkan surat tersebut kepada pengawas tempat usaha atas nama Bambang Sembiring.



Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun menjelaskan, alasan dilakukannya penutupan sementara Diskotik One King Golden karena tidak memiliki izin usaha dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.


Tindakan yang dilakukan, yakni berupa penyegelan pintu dengan spanduk penutupan sementara dan di gembok agar tidak beroperasional sebelum izin-izinnya terbit.


“Kami bersama instansi terkait lainnya telah meninjau langsung One King Golden. Tim yang turun dinas terkait Pemkab Langkat, yaitu perijinan, pariwisata, PU, Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Pihak Kecamatan dan didampingi Polres Langkat dan Brimob Dasu, sebagai pengamanan,” kata Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun.(BG/LGK)

TRENDINGMore