KRIMINALNEWSSUMUT

Dua Pria Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti di Sergai

Minggu, 13 Agustus 2023, 14:22 WIB
Last Updated 2023-08-13T07:22:15Z

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. 




TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Dua orang pria alias Tokai dan Fratista diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat melintasi jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram pada Kamis malam (10/8) sekira pukul 23.30 WIB.


Kepada wartawan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (13/8) membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan dua orang pria berinisial BSA alias Tokai (30) warga Dolok Ilir dan EJF alias Fratista (22) warga Huta Bah Bolon,” sebut AKP Agus.


Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk empat bungkus plastik klip transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone.


“Serta uang Rp100 ribu. Terkait sejumlah barang bukti tersebut, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka,” ungkap AKP Agus.


“Informan menyebutkan ada dua orang laki-laki yang akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa diduga narkotika jenis sabu. ia menyebutkan ciri ciri orangnya yang menggunakan sepeda motor,” papar AKP Agus.


Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melihat ada dua orang berboncengan naik sepeda motor dengan ciri-ciri yang diterima.


“Petugas langsung menjumpai kedua pelaku. Tersangka yang duduk di belakang langsung membuang bungkus plastik klip. Ternyata, yang dibuang adalah empat bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.


Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.


“Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (BG/TT)

TRENDINGMore