DAERAHNEWSSUMUT

Jual Ganja, Sopir Angkot di Kota Sidimpuan Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023, 14:29 WIB
Last Updated 2023-08-24T07:29:26Z
BAP dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. 


PADANGSIDEMPUAN-BERITAGAMBAR :

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial BAP (31), setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja, Senin (14/8).


Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot itu ditangkap Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.


Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho membenarkan adanya penangkapan tersebut dalam pernyataan kepada media, Kamis (24/8).


“Terduga pelaku berinisial BAP (31) diringkus di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin (14 Agustus 2023) sekira pukul 00.30 Wib,” katanya.


Ia menjelaskan, penangkapan BAP berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sibatu Hanopan, sering terjadi transaksi narkoba.


“Tim Satres Narkoba setelah menyelidiki laporan masyarakat, langsung turun ke lokasi,” Kompol Sihaloho.



Sesampainya di lokasi, selanjutnya personel Satres Narkoba mengamankan BAP.


Dari tangan pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis ganja seberat 30 gram berikut 1 unit handphone bersama 1 bungkus kertas rokok tiktak dan sebuah tas sandang warna coklat.


“Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kompol Sialoho. (BG/PSP)

TRENDINGMore