Ekspose untuk penghentian penuntutan perkara oleh Kejatisu lewat RJ terhadap tersangka pencurian berondolan sawit PTPN II Kebun Batang Serangan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berasal dari Kejari Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI.
RJ dilakukan setelah digelar ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi TP Oharda Zainal, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga serta Kasi lainnya dari ruang vidcon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa (29/8).
Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.
Dikatakan Yos, dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Proses ini, sebut Yos, sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana.
“Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 88 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 1 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan. Tersangka melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.(BG/REL)