HUKUMNEWSSUMUT

Kejatisu Tangkap Mantan Bupati Samosir, Tersangka Kasus Hutan Tele

Jumat, 18 Agustus 2023, 13:13 WIB
Last Updated 2023-08-18T12:30:10Z

 

Mangindar Simbolon (baju kemeja batik), mantan Bupati Samosir  didampingi Penasehat Hukum Arlius Zebua dan Agus Buulolo,  mendatangi Kejati Sumut dalam perkara alih fungsi lahan hutan Tele, Jumat (18/8)

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap atau melakukan penahanan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon atau MS, Jumat (18/8).


Mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu ditahan jaksa karena berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.


MS bersama sejumlah koleganya telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele, dan Tiga diantaranya sudah selesai menjalani hukuman.


Amatan Wartawan di Gedung Kejatisu, Jumat (18/8) sekira pukul 10.00 WIB, MS bersama keluarga dan penasehat hukumnya Arlius Zebua dan Agus Buulolo, tiba di Kejati Sumut pukul 10.00 WIB.


Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan topi cokelat bertuliskan 'B''.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Jumat (18/8) mengatakan pihaknya sudah menahan MS. 


"Akhirnya dia datang, setelah diperiksa jadi tersangka, secara SOP sudah dilakukan, diperiksa kesehatannya, lalu tersangka MS ditahan," kata Yos Tarigan.


Sementara itu, informasi diperoleh Wartawan, tim penyidik Kejati Sumut sempat berangkat ke Kabupaten Samosir untuk menangkap MS.


Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya yang ada di Kabupaten Samosir.


Dari keterangan warga, penyidik Kejati Sumut sempat 'ngendap' sejak Rabu (16/8) untuk menangkap MS.


Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak ada di Kabupaten Samosir.


Diterima laporan, bahwa MS berada di Kota Medan.


Tim jaksa kemudian beranjak dari rumah MS yang ada di Jalan Ria Ni Ate Pangururan.


Kuasa Hukum MS, Arlius Zebua mengatakan kliennya tidak bermaksud melarikan diri. 


“Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10.00 WIB, dan itu kami buktikan, kami datang,” kata Zebua.


Ia mengakui, bahwa kliennya itu dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan. 


“Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar,” katanya.


Ditanya kenapa MS tidak berada di rumahnya, justru berada di Kota Medan, Zebua beralasan kliennya itu tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.


Namun, ia mempersilakan penyidik kejaksaan jika ingin menahan kliennya.


“Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama. Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan,” kata Zebua.


Dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.


Dalam kasus ini, MS sudah tiga kali mangkir.


Ia tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya.


Mereka adalah ST (75) mantan Bupati Tobasa, PS (70) mantan Sekda Toba, dan BP, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang di Kecamatan Harian yang juga eks Anggota DPRD Samosir.(BG/MED)




TRENDINGMore